Pemerintah menetapkan masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp8,5 juta per bulan, masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak memperoleh akses bantuan perumahan.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang ditandatangani Jumat (19/6) pekan lalu.
Merujuk pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah mengatur zonasi wilayah dan besaran penghasilan individu yang layak mendapat bantuan akses perumahan, termasuk lewat program tiga juta rumah yang membidik kelompok MBR.
Baca Juga: Meski bisnis rugi, SSIA tetap tebar dividen Rp23,5 miliar
Menteri PKP Maruarar Sirait, mengatakan batas penghasilan MBR ini sesuai kajian Badan Pusat Statistik (BPS) yang di dalamnya mempertimbangkan inflasi, daya beli masyarakat, dan karakter wilayah. “Kalau dulu itu dibaginya Papua dan Non Papua, sekarang ada empat zona,” kata Maruarar pada akhir April lalu.
Adapun batas maksimal penghasilan MBR bagi masyarakat belum kawin berdasarkan zonasi wilayah adalah sebagai berikut:
- Zona 1: Penghasilan paling banyak Rp8,5 juta per bulan untuk wilayah Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Nusa Tenggara Timur (NTT).
- Zona 2: Penghasilan paling banyak Rp9 juta per bulan untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara.
- Zona 3: Penghasilan paling banyak Rp10,5 juta per bulan untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
- Zona 4: Penghasilan paling banyak Rp12 juta per bulan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Peraturan tersebut juga mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021, terkait kriteria MBR dan syarat untuk mendapat kemudahan akses perumahan. (KR)