JAKARTA. Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali normal pada Senin (4/9). Setelah melakukan normalisasi jam perdagangan, BEI menerapkan auto rejection simetris.
Per 4 September 2023, batas auto rejection bawah (ARB) dan atas (ARA) setiap fraksi harga punya sama besarnya. Untuk rentang harga saham Rp 50-Rp 200 batas auto rejection sebesar 35%.
Kemudian untuk harga saham dalam rentang Rp 200-Rp 5.000 batas atas dan bawah masing-masing 25%. Kemudian saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 memiliki batas atas dan bawah 20%.
Adapun auto rejection simetris ini merujuk Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00055/BEI/03-2023 tanggal 30 Maret 2023 yang berisikan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan keputusan ini merupakan upaya dari BEI untuk mencabut parameter yang diberlakukan selama pandemi Covid-19.
Apalagi status pandemi Covid-19 sudah dicabut menjadi endemi, ini juga mendorong para bursa saham di luar Indonesia turut mencabut parameter yang dipakai selama pandemi.
“Tak hanya auto rejection, jam perdagangan, waktu pelaporan laporan keuangan dan lainnya sudah disesuaikan. Ini memberikan pesan Indonesia sudah tidak dalam pandemi,” jelas Jeffry akhir pekan lalu.