Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pendapatan premi asuransi sepanjang 2023, hingga September mencapai Rp 228,51 triliun. Dibandingkan bulan sebelumnya, kontraksi industri semakin besar, yakni menjadi -1,57% yoy dari -1,25% yoy. 

Bila dirinci, sebesar 57,77% di antaranya merupakan kontribusi dari asuransi jiwa dan sisanya asuransi umum serta reasuransi. 

Premi asuransi jiwa per September 2023 mengalami kontraksi 7,93% yoy menjadi Rp 132 triliun, sedangkan asuransi umum dan reasuransi tumbuh 8,71% yoy menjadi Rp 96,47 triliun. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa kontraksi pada asuransi jiwa sejalan dengan penerapan aturan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). 

Kendati mengalami kontraksi dalam pendapatan premi, kondisi permodalan asuransi secara industri dalam kondisi baik. Risk based capital (RBC) asuransi umum dan reasuransi sebesar 308,97% dan asuransi jiwa 451,23%.

OJK juga melaporkan, pada periode yang sama, total aset BPJS kesehatan sebesar Rp 117,29 triliun, naik 3,89% yoy dari sebelumnya Rp 112,89 triliun. Kemudian aset BPJS Ketenagakerjaan naik 10,05% menjadi Rp 709,87 triliun. 

Adapun Ogi mengatakan untuk dana pensiun per September 2023 mengalami perbaikan. Aset dapen tumbuh 6,85% yoy, menjadi Rp 360,6 triliun. 

Pada periode yang sama, aset perusahaan penjaminan naik 13,47% yoy menjadi Rp 45,91 triliun. Seiring dengan hal tersebut jumlah investasi perusahaan penjaminan naik 16,55% menjadi Rp 25,57 triliun.