JAKARTA. Besaran bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending baru-baru ini menyita perhatian. Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan baru terkait bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, aturan baru tersebut kemungkinan akan terbit pada tahun ini.

“Secepatnya. Diusahakan (tahun ini),” ucap dia, Rabu (12/10).

Edi menerangkan sebenarnya penetapan bunga maksimum pinjol sesuai aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang sebesar 0,8% per hari berlaku tahun 2017. 

“Namun, bunga tersebut turun pada 2022 menjadi 0,4% per hari dengan tenor berjangka pendek yang kurang dari 90 hari,” katanya.

Edi menyebut kalau suku bunga dengan tenor lebih dari 90 hari, misalnya sektor produktif, itu bervariasi ada di 0,1% hingga 0,2% per hari. Dia mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan AFPI untuk terus menginformasikan kepada anggotanya agar mematuhi batasan bunga yang telah diatur. Edi juga mendorong agar fintech sektor produktif memasang suku bunga yang lebih rendah.

Sementara itu, Edi mengatakan OJK sedang menyiapkan aturan mengenai batasan biaya lainnya. 

Menurut dia, penetapan harga itu idealnya diserahkan kepada pasar antara permintaan dan penawaran, tetapi ketika kondisinya masih belum ideal maka otoritas atau regulator bisa melakukan intervensi. Dengan demikian, bisa memastikan adanya keadilan baik untuk borrower, lender, atau platform.

“Jadi, kami berusaha balancing semuanya. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya,” ujar Edi.