Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan ada delapan emiten mengalami penghapusan pencatatan alias delisting.

BEI memutuskan delisting kepada perusahaan tercatat (dalam pailit) efektif tanggal 21 Juli 2025.

Berikut daftar 8 emiten yang mengalami delisiting, antara lain:

  • PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
  • PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
  • PT Hanson International Tbk (MYRX)
  • PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
  • PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
  • PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
  • PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
  • PT Nipress Tbk (NIPS)

“Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-N, maka bursa memutuskan delisting kepada perusahaan tercatat (dalam pailit) yang efektif tanggal 21 Juli 2025 sebagai berikut,” tulis pengumuman BEI, Jumat (20/12).

Berdasarkan peraturan bursa nomor I-N tentang delisting dan pencatatan kembali (Relisting) saham di Bursa, Bursa menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan ini apabila perusahaan tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi di bawah ini:

  • Ketentuan III.1.3.1. Perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
  • Ketentuan III.1.3.2. Saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan pasar tunai, dan/atau di seluruh pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.

Selanjutnya, proses pembatalan pencatatan Efek Perseroan ditetapkan sebagai berikut:

  • Tanggal pengumuman Keputusan Delisting kepada Publik dan penyampaian surat pemberitahuan keputusan delisting dan imbauan buyback kepada perseroan dengan menembuskan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ialah 19 Desember 2024.
  • Tanggal batas penyampaian keterbukaan informasi buyback dan mulai pelaksanaan buyback oleh emiten di 18 Januari 2025.
  • Tanggal masa pelaksanaan buyback oleh Perseroan 20 Januari – 18 Juli 2025
  • Efektif delisting 21 Juli 2025

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A. mengatakan sebagaimana ketentuan Bursa Nomor I-N Perusahaan Tercatat yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat, sampai dilakukannya efektif delisting sebagaimana ditetapkan oleh Bursa.

“Persetujuan penghapusan pencatatan Efek Perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Perseroan kepada Bursa,” kata Pande dalam keterangan resminya, Jumat (20/12).